Pemprov Kalteng Gelar Musyawarah  Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Kabupaten Gunung Mas

Pemprov Kalteng Gelar Musyawarah  Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Kabupaten Gunung Mas

Palangka Raya, pilarnusantaranews.id — Dalam rangka melestarikan warisan leluhur dan menjaga kelestarian ekosistem, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/08/25).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang menegaskan bahwa hutan adat memiliki nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak.

> “Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujar Darliansjah saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, telah ditetapkan 333 ribu hektare hutan adat di Indonesia. Dari jumlah itu, Kabupaten Gunung Mas menjadi salah satu wilayah dengan kawasan hutan adat yang cukup besar, yakni 68.324 hektare terbagi dalam 15 hutan adat.

Darliansjah menuturkan, Pemprov Kalteng terus memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat melalui berbagai langkah, seperti penerbitan pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan hutan adat, serta penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Ia mendorong masyarakat adat untuk segera mengajukan penetapan hutan adat pasca-diterbitkannya perda tersebut. “Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Darliansjah berharap musyawarah ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya, serta melahirkan tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Potensi ekonomi berbasis hutan, seperti nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan perhutanan sosial, juga diharapkan bisa dimanfaatkan tanpa mengorbankan kelestarian alam.

> “Pengelolaan hutan adat bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Andrie Elia Embang, mengingatkan pentingnya kebersamaan dalam menjaga lingkungan hidup.

> “Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola kawasan hutan, tanah, lahan, air, dan seluruh ekosistem yang ada di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Musyawarah ini menjadi momentum penting untuk memastikan hutan adat tetap lestari sebagai penopang kehidupan, identitas budaya, dan sumber kesejahteraan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.( Es